Pengumuman
- Partisipasi Hari Ulang Tahun ke 30 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu | (11/11)
- Kuesioner Data Pendukung Anugerah Mahkamah Agung 2025 | (07/11)
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2025 | (28/10)
- Undangan Mengikuti Seminar Nasional | (22/10)
- Undangan Mengikuti Seminar Nasional Secara Daring | (15/10)
- Draf Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III Tahun 2025 | (14/10)
- Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama | (13/10)
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online | (03/10)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Tata Kelola PNBP | (25/09)
- Pelaksanaan Survei Triwulan III | (25/09)
- Rekap Data Perkara Dengan Amar Putusan Nafkah Anak/Istri | (23/09)
Jadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Pengadilan Agama Mukomuko Gelar PCM dan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Lanjutan Gedung Tahun 2025

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menggelar Pra Construction Meeting (PCM) sekaligus penandatanganan kontrak kerja perencanaan pembangunan lanjutan Gedung Kantor Pengadilan Agama Mukomuko Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 13 November 2025 pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Hakim Tinggi, kabag kepegawaian dan perencanaan, kabag umum dan keuangan PTA Bengkulu, serta tim monev PTA Bengkulu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur PT Bumi Madani selaku konsultan perencana, dan pokja dari Mahkamah Agung RI. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan penunjukan langsung yang telah diajukan pada 5 November 2024.
Dalam pemaparannya, konsultan perencana menyampaikan ruang lingkup pekerjaan meliputi review bangunan existing, penyusunan dokumen kontrak, analisis teknis, serta penyusunan dokumen perencanaan lanjutan berikut perhitungan RAB. Pekerjaan direncanakan berlangsung selama 45 hari, dimulai 13 November hingga 15 Desember 2025, dengan tahapan survei di dua lokasi, uji beton, analisis teknis, dan penyusunan laporan lengkap pada minggu ke-6. Konsultan juga menegaskan perlunya penguatan pondasi dan penambahan titik uji tanpa menambah anggaran dan akan disesuaikan dari pagu yang tersedia.

Sekretaris PTA Bengkulu menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan, terutama karena proses pencairan keuangan, penayangan lelang, serta pengesahan perencanaan harus selaras dengan jadwal biro perlengkapan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tidak boleh mengubah gambar yang sudah ada, namun harus fokus pada penyempurnaan, termasuk sarana prasarana seperti listrik dan jaringan internet. Sementara itu, Wakil Ketua PTA Bengkulu mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati, transparan, dan konsisten menjaga integritas mengingat proyek ini sempat terhenti dan menjadi perhatian publik.
Panitera PTA Bengkulu turut memberikan arahan bahwa pembangunan gedung harus memperhatikan standar ruang sidang dan kebutuhan kepaniteraan sebagai pengguna utama. Ia mendorong adanya laporan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tim Monitoring dan Evaluasi juga menyoroti pentingnya revisi KAK agar sesuai dengan ketentuan Permen PU, serta menekankan bahwa titik paling krusial dalam pekerjaan adalah pondasi dan uji beton.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan kontrak kerja (MoU) antara Pengadilan Agama Mukomuko dan PT Bumi Madani sebagai konsultan pengawas. Ketua Pengadilan Agama Mukomuko berharap seluruh proses berjalan lancar dan gedung baru dapat berdiri sesuai kebutuhan pelayanan peradilan. Ia juga memastikan kesiapan jajaran dalam menjaga integritas serta memberikan informasi yang transparan kepada publik dan media.
~
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.








